
Oleh: Mila Audia Putri
Jakarta, wacana.org – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) telah menggelar lokakarya mengenai “Membangun Kemitraan untuk Abolisi Pidana Mati di Indonesia”. Lokakarya ini berlangsung di Hotel Aloft Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada 30–31 Juli 2025.
Koordinator Riset dan Program sekaligus Ketua Pelaksana, Novia Puspitasari, mengatakan pada Kamis (31/7/2025), bahwa kegiatan ini dihadiri oleh advokat, akademisi, jurnalis, dan juru kampanye untuk menyuarakan dan mendorong advokasi abolisi pidana mati di Indonesia.
“Ini merupakan salah satu program LBHM yang bertujuan untuk membangun ruang dialog, pertukaran pengetahuan, serta memperkuat jaringan abolisionis dari berbagai elemen,” ungkapnya.
Ia juga berharap, kegiatan ini menjadi awal kolaborasi yang lebih intens antarwilayah. “LBHM siap mendampingi dan berdiskusi dengan teman-teman di daerah, termasuk dalam kerja-kerja advokasi bersama. Selain itu, diharapkan media semakin aktif mempublikasikan tulisan tentang abolisi pidana mati. Terutama dalam mengangkat sisi-sisi kerentanan yang masih jarang terekspos, agar masyarakat semakin sadar dan memahami kompleksitas di balik pidana mati,” tuturnya.
Dalam memperkuat pemahaman dan membangun ruang diskusi, LBHM menghadirkan beberapa pemateri yang juga menjadi pemantik dalam diskusi. Para pemateri berasal dari lembaga yang fokus pada isu hak asasi manusia, yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Komnas Perempuan, Jakarta Feminist, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Hari pertama diskusi membahas beberapa topik, yaitu situasi pidana mati di Indonesia, keterkaitannya dengan kelompok rentan, serta hubungan antara hukuman mati dan femisida. Selanjutnya, pada hari kedua pembahasan difokuskan pada tantangan dalam mendampingi kasus pidana mati dan advokasi abolisi pidana mati di Indonesia. Kegiatan diakhiri dengan sesi penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai output dari seluruh rangkaian diskusi.
Salah satu peserta dari media Bandung Bergerak, Yopi Muharam, turut senang dapat terlibat dan mendapat perspektif baru dari kegiatan ini. “Lewat diskusi tadi dan pemaparan dari ICJR, yang mengatakan hukuman mati tidak menyelesaikan trauma korban dan keluarganya. Mereka tetap mendapat stigma dan dijauhi dari lingkungan sekitar, sehingga hukuman mati bukanlah solusi yang efektif,” ujarnya.



