Oleh: Mayang Sari Sirait
BOPM WACANA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) resmi terima berkas pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023 pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Ijeck). Hal ini disampaikan lanngsung oleh Komisioner KPU Sumut Yulhasni, Selasa (9/1)
Yulhasni mengatakan Edy-Ijeck mendatangi kantor KPU Sumut untuk melakukan pendaftaran pukul 10.30. Namun, penyerahan berkas ditunda selam 2 jam karena berkas Edy-Ijeck kurang lengkap, seperti fotocopy syarat dukungan. “Kita meunggu dari jam satu siang sekalian dzuhur,” ungkapnya.
Adapun berkas yang sudah diterima oleh KPU adalah legalisir ijazah, surat keterangan catatan kepolisian, dan syarat dukungan.
Yulhasni menjelaskan setelah semua berkas diterima, berkas dimasukan ke sistem informasi pencalonan (silon) untuk pencocokan data. “Jika cocok, data tersebut di cetak sebagai tanda terima kelengkapan (TT1-KWK)” tambahnya.
Usai penyerahan berkas, Edy menuturkan proses cek berkas cukup lama karena berkasnya banyak. “Soalnya partai pengusungnya banyak, jadi banyak juga yang di cek,” ungkapnya.
Adapun partai yang mendukung pasangan calon Edy-Ijeck adalah Partai Gerindra (13 kursi), PKS (9 kursi), PAN (6 kursi), Golkar (17 kursi), NasDem (5 kursi) dan Hanura (10 kursi).
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan pada 8-10 Januari. Hari pertama dan kedua dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00. Sementara hari terakhir dibulan pukul 08.00 hingga 24.00.