Oleh: Jennifer Smith L. Tobing
Medan, wacana.org- KontraS Sumatera Utara (Sumut) mengadakan Sekolah Pemuda Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) 2024 yang berlangsung di UPT Mekanisasi Pertanian pada tanggal 26-29 September 2024. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Koordinator Badan Pekerja, Amalia, Kamis (26/09/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Oslan Purba, Majda El Muhtaj, Ahmad Taufan Damanik, Muhrizal Syahputra, dan Mustafa Silalahi sebagai pemateri. Sebanyak 18 peserta dari berbagai instansi, seperti Lembaga Bantuan Hukum, Komunitas Perempuan Hari Ini, GMNI Fakultas Hukum USU, dan sebagainya. Amalia menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk melakukan kegiatan membela HAM. “Diharapkan kegiatan ini juga dapat memotivasi komitmen kita untuk melakukan serangkaian kegiatan membela Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Materi pertama terkait orientasi pembela HAM yang dibawakan oleh Oslan Purba selaku Direktur Yayasan TIFA. Oslan mengatakan bahwa pembela HAM adalah semua orang yang memperjuangkan, melindungi, dan mempromosikan hak atas lingkungan hidup dan sumber kehidupan. “Pejuang lingkungan juga termasuk pembela HAM, mengetahui bahwa manusia adalah bagian dari alam,” papar Oslan.
Hari kedua diisi oleh Majda El Muhtaj, Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan (UNIMED) mengenai teori hukum dan HAM. Majda menyampaikan bahwa pemikiran HAM berasal dari doktrin agama, argumentasi hukum alam, klaim positivis, dan konsepsi marxis. Selain itu, Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM 2017-2022 juga turut mewarnai kegiatan dengan materi Mekanisme Pelaporan HAM Nasional/Internasional. Ahmad menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memenuhi, menghormati, dan melindungi masyarakat. “Semua negara didorong untuk mengakui dan menerapkan HAM di dalam sistem hukum dan peraturan,” tuturnya.
Di hari ketiga, materi disampaikan oleh Muhrizal Syahputra, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Sumut terkait pemantauan pelanggaran HAM. Syahputra menyampaikan bahwa pemantauan HAM penting untuk memastikan hak masyarakat tidak dilanggar. Pemerintah bertanggung jawab atas tindakannya dan mengidentifikasi pelanggaran untuk menuntut pelaku, “siapa saja baik itu masyarakat bisa melakukan pemantauan sehingga tidak terbatas kepada pemerintah,” ujarnya.
Mustafa Silalahi, seorang jurnalis dari Tempo, turut memberikan materi mengenai investigasi dan teknik-teknik wawancara dalam investigasi. Mustafa mengatakan bahwa investigasi memerlukan perencanaan yang baik dan dinyatakan dengan fakta bukan opini belaka. Wawancara penting dilakukan saat investigasi agar mendapat informasi yang akurat dan mutakhir, mendapat konfirmasi segala temuan, dan menentukan jalan menuju lembaga yang mengetahui informasi ataupun data. “Kemunculan opini narasumber bukan tujuan utama wawancara investigasi,” tutupnya.