Oleh: Rina Amelia Tindaon dan Galang Arya Dewangga
BOPM WACANA – Konsolidasi Akbar Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (Kobar Germasu) menggelar diskusi menjelang sidang akhir tiga mahasiswa yang ditahan pascaaksi peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei lalu. Diskusi berlangsung Rabu, 6 Desember mulai pukul 22.00 WIB hingga Kamis, 7 Desember pukul 01.00 WIB di depan Fakultas Ilmu Budaya.
Diskusi ini berjudul Menjemput 3 Aktivis Mahasiswa dan 1 Warga Sipil yang menuntut Pendidikan Gratis ”Vonis Bebas Harga Mati”. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan aksi menuntut empat mahasiswa yang ditahan tersebut dibebaskan. “Atas nama solidaritas sesama mahasiswa,” ujar Ganda Bastian, anggota Kobar Germasu, Kamis (7/12).
Ganda menyebutkan mahasiswa yang terlibat dalam diskusi sekitar 30 orang dari seluruh fakultas. Dengan agenda yang dibahas yaitu persiapan aksi yang baru direncanakan Rabu malam.
Rencana utama akan diadakan long march, Kamis, 7 Desember mulai pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB dari Sumber USU menuju Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, akan ada teatrikal, pembagian selebaran, dan body painting. Selanjutnya aksi bakar ban yang tempatnya masih belum dipastikan oleh Koordinator Lapangan.
Sebelum long march, akan ada kampanye publik di Sumber selama 30 menit untuk mengajak mahasiswa ikut berpastisipasi. “Mana tau ada mahasiswa yang ingin berpartisipasi tapi gak tau informasi bisa juga ikut,” ujar Ganda.
Ada lima universitas yang turut serta di antaranya USU, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Nommensen, Universitas Negeri Medan, dan Institut Teknologi Medan. Mahasiswa akan melakukan long march dari universitas masing-masing lalu berkumpul di Pengadilan Negeri Medan untuk aksi bersama.
Sigit Pradana, Mahasiswa Fakultas Pertanian 2016 mananggapi positif aksi yang diadakan Kobar Germasu. Menurutnya hak-hak mahasiswa memang perlu diperjuangkan. “Kalo gak diperjuangkan bisa jadi kasusnya malah memberatkan mahasiswa,” ujarnya.
Sidang terakhir tiga aktivis mahasiswa dan satu warga sipil ini akan dimulai pukul 12.00 WIB.