BOPM Wacana

Ketua Unit PPK USU: Pertor tentang Penanganan Kekerasan Belum Berjalan Optimal

Dark Mode | Moda Gelap
Ilustrasi. | Dormaulina Sitanggang
Ilustrasi. | Dormaulina Sitanggang

Oleh: Dormaulina Sitanggang

USU, wacana.org – Ketua Unit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Universitas Sumatera Utara (USU), Meutia Nauly, menilai Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan USU belum berjalan optimal. Dalam pelaksanaannya, Unit PPK USU masih hadapi keterbatasan anggaran serta rendahnya kesadaran pelaporan kasus dari warga kampus.

Meutia, pada Selasa (25/11/2025), menjelaskan bahwa unitnya hanya dapat menindaklanjuti kasus jika ada laporan resmi yang masuk. Menurutnya, masih banyak korban yang enggan melapor dan sejumlah pihak yang mengetahui kasus, juga tidak berani menyampaikan laporan.

Di sisi lain, belum adanya perlindungan hukum bagi pendamping, membuat Unit PPK tidak dapat bergerak tanpa dasar laporan. “Jika unit yang mengambil inisiatif sebelum ada laporan, berisiko dikenai tuntutan pencemaran nama baik,” jelas Meutia.

Sejak diberlakukannya Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2024, keterbatasan anggaran turut menghambat kegiatan sosialisasi dan pendampingan. Hingga saat ini, anggaran Unit PPK hanya untuk kebutuhan administratif, tanpa dukungan dana khusus.

Ia menyebutkan, kondisi tersebut membuat upaya sosialisasi prosedur pelaporan belum menjangkau seluruh mahasiswa. “Penyediaan poster, sosialisasi secara langsung, bahkan hal teknis kecil pun sulit dilakukan tanpa anggaran. Jadi kami bertahan dengan kanal digital,” ujar Meutia.

Meutia berharap mahasiswa dan sivitas akademika dapat berinisiatif melaporkan kasus kekerasan secara resmi agar dapat segera ditindaklanjuti. “Kami mengimbau agar kasus tidak terlebih dahulu diviralkan di media sosial. Silakan laporkan langsung kepada Unit PPK supaya bisa kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, mahasiswa Program studi Matematika stambuk 2022, Jersa Mayori Siboro, menilai sosialisasi terkait mekanisme pelaporan masih kurang tersampaikan. “Tahu saja belum tentu mau bergerak. Kesadaran dari seluruh lini kampus perlu dibangun agar pencegahan dan pendampingan dapat berjalan efektif,” ujarnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus