BOPM Wacana

Pencairan KIP-K USU dalam Tahap Pengajuan, Kasubbag Kesejahteraan Mahasiswa: Verifikasi Data Bertahap

Dark Mode | Moda Gelap
Tampilan status pengajuan pencairan KIP Kuliah semester genap 2026 pada Portal KIP Kuliah, Minggu (22/2/2026). | Hasrina Arum Maulida
Tampilan status pengajuan pencairan KIP-K semester genap tahun 2026 pada Portal KIP-K, Minggu (22/2/2026). | Hasrina Arum Maulida

Oleh: Hasrina Arum Maulida

USU, wacana.org – Proses pengajuan pencairan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) semester genap tahun 2026 telah diajukan secara bertahap pada 21 Februari 2026 ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Kesejahteraan Mahasiswa USU, Reno Pumadiansyah, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengajuan KIP-K dilakukan setelah data mahasiswa tersinkron dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi  (PDDikti) pasca Perubahan Kartu Rencana Studi (PKRS). “Alurnya dari universitas ke PDDikti, lalu ke sistem KIP-K. Jika sudah muncul tanda centang biru, baru bisa kami ajukan,” jelas Reno.

Reno menegaskan proses sinkronisasi membutuhkan waktu karena dilakukan bertahap dari masing-masing program studi hingga terintegrasi ke sistem pusat. Karena itu, pengajuan tidak dapat selesai sekaligus dan terus diperbarui setiap hari sesuai data yang telah valid.

Ia juga mengimbau mahasiswa penerima KIP-K memastikan rekening tetap aktif agar tidak menghambat pencairan. “Jika terlalu lama tidak ada aktivitas, rekening bisa menjadi tidak aktif dan prosesnya lebih sulit,” imbau Reno.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kemahasiswaan, Muhammad Zeinizein, menjelaskan proses pencairan KIP-K harus mengikuti prosedur administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia menambahkan bahwa keterlambatan pengajuan bukan disebabkan hambatan, melainkan proses verifikasi yang harus sesuai aturan.

“Tidak bisa kita mencairkan tanpa administrasi yang benar. Bisa dikatakan bukan penghambat, tetapi memang harus sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan mahasiswa agar menggunakan dana KIP-K sesuai peruntukannya serta tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan kampus. “Jika ingin bertanya seputar KIP-K, silakan datang langsung ke kantor atau hubungi akun resmi kami,” harap Zeinizein.

Salah satu penerima KIP-K, stambuk 2024, Riris Juliani Simanungkalit, berharap proses pencairan dapat segera terealisasi. “Semoga proses pencairan berjalan lancar dan tidak ada keterlambatan sehingga dana bisa segera digunakan untuk kebutuhan kuliah dan biaya hidup sehari-hari,” harapnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus