BOPM Wacana

FKM USU Larang Perayaan Sidang Akademik oleh Mahasiswa di Lingkungan Fakultas

Dark Mode | Moda Gelap

Surat Edaran oleh Dekan FKM USU dengan Nomor 2741/UN5.2.10.D/PK.03.02/2025 tentang Larangan Kegiatan Selebrasi Akademik oleh Mahasiswa di Lingkungan Fakultas, Rabu (25/6/2025). | Imelda Sari Manalu
Surat Edaran oleh Dekan FKM USU dengan Nomor 2741/UN5.2.10.D/PK.03.02/2025 tentang Larangan Kegiatan Selebrasi Akademik oleh Mahasiswa di Lingkungan Fakultas, Rabu (25/6/2025). | Imelda Sari Manalu

Oleh: Dinar Fazira Fitri

USU, wacana.org – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sumatera Utara (USU) resmi melarang adanya perayaan sidang akademik oleh mahasiswa di lingkungan fakultas. Hal ini disampaikan lewat surat edaran bernomor 2741/UN5.2.10.D/PK.03.02/2025 yang ditandatangani oleh Dekan FKM USU, Ida Yustina, Kamis (19/6/2025).

Melalui surat edaran tersebut, tercantum bahwa larangan ini sehubungan dengan meningkatnya kegiatan selebrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, setelah Seminar Proposal/Seminar Hasil/Sidang Tugas Akhir. Diterangkan pula, hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan suasana akademik.

Dalam surat tersebut juga tertera, kegiatan semacam itu tidak dibenarkan di lingkungan FKM USU karena berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kebersihan kampus. Sesuai dengan masa penetapan surat, larangan tersebut mulai berjalan sejak tanggal 19 Juni 2025.

Menanggapi hal ini, mahasiswa Kesehatan Masyarakat stambuk 2021 (tidak disebutkan namanya), menyampaikan bahwa saat ini memang sedang banyak dilakukan perayaan sidang di lingkungan FKM USU. “Memang ramai mahasiswa yang merayakan di parkiran FKM, tapi sebenarnya tidak sampai mengganggu ke ruang-ruang kelas,” sampainya.

Ia juga menjelaskan, setelah diedarkannya surat, perayaan seperti foto dan sejenisnya dilakukan mahasiswa di luar fakultas. Bersamaan dengan itu, ia merasa kecewa dengan adanya larangan tersebut. Menurutnya, selebrasi oleh mahasiswa adalah bentuk ekspresi yang wajar atas rasa syukur dan apresiasi terhadap capaian akademik.

“Larangan secara menyeluruh menurut saya merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi mahasiswa,” ucapnya.

Dirinya berharap, pihak dekanat bisa terlebih dahulu memberi teguran atau menyusun tata tertib terkait hal ini. “Dengan begitu, nilai-nilai akademik tetap dijaga tanpa harus mengorbankan hak individu dalam mengekspresikan kebahagiaan atas apa yang dicapai,” pungkasnya.

 

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus