Oleh: Nikyta Ayu Indria
BOPM WACANA – Dokumen Pencalonan B-KWK, B1-KWK, B2-KWK, B3-KWK, B4-KWK Bakal pasangan Calon Gubernur (Cagub) Djarot Saiful Hidayat dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sihar Sitorus memenuhi syarat mutlak pencalonan. Demikian disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Divisi Teknis Benget Silitonga, Rabu (10/1).
Benget mengatakan syarat mutlak pencalonan tersebut diusung oleh dua partai politik yaitu PDIP dengan 16 kursi dan PPP dengan 4 kursi. “Berdasarkan ketentuan yang ada, koalisi ini dari perhitungan memenuhi jumlah minimal 20 kursi,” ucapnya.
Ia menjelaskan terkait PPP, peraturan KPU No 3 Tahun 2017 menyebut bahwa pencalonan pasangan cagub dan cawagub diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah partai politik ditingkat provinsi. Adapun Pasal 39 ayat 2 menyebutkan dalam pasangan cagub dan cawagub tidak dicalonkan oleh DPD partai politik yang bersangkutan, namun telah disetujui dewan pimpinan pusat partai politik yang bersangkutan.
Maka pendaftaran calon pasangan tersebut dalam arti penandatanganan dokumen pencalonan bisa dilakukan oleh pengurus pusat partai politik dengan mengambil alih tugas-tugas dari DPD. “Berdasarkan ketentuan ini, PPP memenuhi syarat untuk memberi dukungan kepada Djarot-Sihar,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Djarot mengucap syukur karena proses yang dilalui hari ini berjalan dengan baik. Ia berterima kasih kepada seluruh pihak KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan teman-teman dari partai politik. “Sangat luar biasa, pasangan Djarot-Sihar memenuhi persyaratan dukungan partai politik maupun individu,” tutupnya.