Oleh: Reza Anggi Riziqo
USU, wacana.org – Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian (Ditmawalumni) Universitas Sumatera Utara (USU) mengungkap pemalsuan tanda tangan pada lampiran absensi Rapat Pleno 8 Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) USU. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Ditmawalumni Doli Muhammad Jafar Dalimunthe, pada Jumat (10/3).
Doli mengatakan ada berbagai kejanggalan yang ditemukan selama berlangsungnya Pemilihan Raya (Pemira) 2022. Salah satunya yaitu pemalsuan tanda tangan di lembar kehadiran Rapat Pleno 8 pada 10 Januari 2023. Hasil Rapat Pleno tersebut memutuskan pasangan calon nomor urut 02 terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dengan perolehan suara sebanyak 2494 suara.
“Ada pemalsuan tanda tangan, …kepalsuan yang jauh dari nalar akademis dan adab mahasiswa,” ungkap Doli.
Temuan tersebut sudah menjurus ke tindak pidana, namun pada akhirnya Universitas memilih untuk tidak memproses lebih lanjut. Doli pun menambahkan, “Saya (dituntut) diturunkan oleh sekelompok pemalsu tanda tangan.”
Aulia Hakim, salah seorang anggota KPUM USU yang dipalsukan tanda-tangannya pada Rapat Pleno 8 mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan, “Teman saya juga, Raihan, (tanda-tangannya) dipalsukan,” ujar Hakim.