Oleh: Chalista Putri Nadila
USU, wacana.org – 19 orang telah melakukan pelaporan ke polisi atas penipuan yang dilakukan oleh Mahasiswa Teknik Industri 2017 RS. Jumlah total kerugiannya yaitu kurang lebih berkisar Rp1,5M. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu korban RS, Mahasiswa Teknik Industri 2017 BC, Rabu, (3/11).
Awalnya RS menawarkan usaha bersama mengenai barang-barang supply tani, diberi nama Horas Investment dan berubah menjadi Subur Coperation.
Konsep dari Subur Coperation ini adalah para investor (pemberi dana –red) yang dananya dijanjikan untuk dikembalikan dengan sistem layaknya investasi pada umumnya dengan penambahan bunga. “Penitip menitip (dana –red) sesuai dengan slot yang tersedia di hari tersebut,” ujar BC.
Investasi awalnya berjalan lancar dimulai sejak Maret 2020 dengan jumlah investor mencapai 160 per 2021. “Di bulan Maret 2021 mulai macet sistem pencairan dananya” ungkap BC.
Dengan dalih terjadi masalah di pertanian yang mengakibatkan peminjam tidak bisa mengembalikannya sesuai waktu. Hingga pada Oktober 2021, RS sudah tidak pernah lagi muncul di grup dan menonaktifkan nomor teleponnya. Hingga saat ini RS belum bisa dijangkau untuk dimintai keterangan. “Kami sudah menyurati rektor, wakil rektor I, dan kepala jurusan Teknik Industri namun belum ada tindakan lebih lanjut.” ujar BC.
Wakil Rektor I Edy Ikhsan mengatakan dirinya belum bisa memberikan keterangan apapun karena belum ada laporan secara formal yang diterima dari mahasiswa. “Belum saya terima,” ujar Edy mengenai surat yang sudah dikirim oleh korban.
Edy juga menjelaskan bahwa sanksi akademik tidak bisa langsung diberikan. Jika mengacu pada Peraturan Rektor perlu ada keputusan yang mengikat dari badan peradilan untuk bisa memberikan sanksi selanjutnya. “Perlu diketahui ada presumption of innocence atau praduga tak bersalah, kecuali ada pertimbangan lain.” ujar Edy.