Oleh: Putra P Purba
BOPM WACANA – Berkas pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara JR Saragih dan Ance Silean dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) karena berkas yang dilampirkan belum lengkap. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Selasa (9/1).
Benget mengatakan ada beberapa dokumen dari pasangan JR Saragih dan Ance Silean yang belum lengkap. Seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat keterangan tidak pernah menjalani pidana penjara, surat keterangan bebas hutang dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan surat keterangan tidak di cabut hak pilihnya. “ Sesuai peraturan, semua dokumen Itu wajib di ikut sertakan dalam berkas pendaftaran, “ ujarnya.
Benget menjelaskan pasangan calon JR-Ance masih memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali setelah seluruh berkas persyaratan terlengkapi. “Besok masih bisa mendaftar. Sesuai jadwal masa pendaftaran masih berlangsung hingga 10 Januari 2018 pukul 00.00 WIB,” tungkasnya.
Menanggapi hal ini, JR Saragih mengatakan bahwa mereka akan melengkapi syarat pendaftaran tersebut dan kembali besok untuk mengantarkan syarat pendaftaran yang belum lengkap. “Ini langsung kami urus. Belum lengkap itu dokumennya Pak Ance, kalau saya sudah lengkap. Begitu juga dokumen partai seluruhnya sudah lengkap,” ungkap JR Saragih.