
Oleh: Syaufah Sabila
Medan, wacana.org – Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) gelar lokakarya mengenai “Kebijakan di Bidang Pertanian dan Lingkungan dalam Kerangka Pembangunan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan”. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Antares, Jumat (29/8/2025).
Sekretaris Eksekutif BAKUMSU, Juniaty Aritonang, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai ruang temu, pembelajaran, dan afirmasi atas pengalaman perlawanan masyarakat akar rumput. “Di sini kita berkumpul untuk merumuskan kajian kritis tentang krisis agraria di Sumatra Utara. Bersama seluruh tokoh kelompok tani dan masyarakat adat,” ujarnya.
Dalam lokakarya, dihadirkan sesi elaborasi permasalahan agraria dari kelompok tani dan masyarakat adat. Salah satu tokoh masyarakat adat Op Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Mangitua Ambarita, bercerita bahwasanya dalam perjuangan untuk tanah adat, ia sempat dipidana dan masuk ke dalam penjara.
“Tahun 2004, saya ditangkap dan dimasukkan penjara, mereka suruh saya buat surat pernyataan bahwa tanah yang saya perjuangkan merupakan tanah leluhur. Saya diminta tidak akan menuntut kembali tanah itu, jika saya ingin dibebaskan,” ungkapnya.
Salah satu peserta, Nurul Fadilla dari Kelompok Tani Lepar Lau Tengah, menyampaikan kesan dan harapnya atas kegiatan yang terlaksana. “Semua materi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi aku, seluruh kelompok tani, dan masyarakat adat yang berhadir. Semoga ke depannya semakin banyak yang menggelar kegiatan serupa agar kami juga semakin bertambah ilmunya,” harap Nurul.