Oleh: Rahmad Alfiansyah Sinurat
BOPM WACANA | Fakultas Psikologi (FPsi) tidak mengadakan pemilihan umum raya (pemira) sebab terkendala surat izin dari Wakil Dekan (WD) III FPsi perihal pelaksanaan pemira di Fpsi. “Idealnya di sini (Fpsi-red) seminggu sebelum kegiatan harus kirimkan surat izin terlebih dahulu,” terang Risya Oktari Andayani, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) FPsi, Kamis (19/5).
Risya menjelaskan, pukul 13.00 WIB diadakan rapat mengenai pelaksanaan pemira di FPsi. Rapat ini dihadiri oleh KPU FPsi, KPU USU, Gubernur FPsi, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas FPsi, serta WD III FPsi. Hasilnya, disepakati bersama oleh semua pihak pemira di FPsi tak dilaksanakan.
Hasanul Kodri, anggota KPU USU mengakui keterlambatan menyampaikan surat izin kepada pihak dekanat ini karena kendala komunikasi KPU USU kepada KPU FPsi. “Komunikasi dan surat izin kepada pihak dekanat psikologi menjadi faktor penghambat keberlangsungan pemira di FPsi,” tutur Hasanul Kodri.
Risya berharap koordinasi dengan KPU USU lebih terbuka, sebab dalam proses pemira pihaknya tidak pernah diundang dalam rapat resmi oleh KPU USU. “Lebih baik lagi komunikasinya, supaya hal ini tak terulang lagi,” tutupnya.