
Oleh: Deasy Glorya br Situmorang
Medan, wacana.org – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional menyoroti sikap negara atas mandeknya pemulihan pascabencana ekologis di wilayah Sumatra yang telah berlangsung selama 50 hari. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers “Dari Bencana ke Pemulihan: Jalan Menyelamatkan Sumatra”, di Sabah, Coffee & Place, Kota Medan, Jumat (16/1/2026).
Wahdan, Koordinator Desk Disaster WALHI Regional Sumatra, menilai minimnya sarana evakuasi, lambannya penanganan bencana, serta wacana relokasi tanpa partisipasi warga menunjukkan sikap negara yang timpang dalam merespons krisis kemanusiaan.
“Ironisnya, di tengah krisis kemanusiaan, negara justru sigap memobilisasi puluhan alat berat untuk memindahkan kayu-kayu gelondongan pascabanjir tanpa transparansi dan akuntabilitas. Fakta ini memperlihatkan keberpihakan yang timpang: absen saat rakyat menyelamatkan nyawa, hadir saat berhadapan dengan sumber daya bernilai ekonomi,” ujarnya.
Wahdan juga menegaskan bahwa Aceh merupakan wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi. “Alih-alih dikelola dengan prinsip kehati-hatian, tekanan terhadap lingkungan justru meningkat dalam dua dekade pascatsunami 2004, akibat ekspansi industri ekstraktif, alih fungsi hutan, dan tata ruang yang mengabaikan keselamatan rakyat,” tuturnya.
WALHI juga menyoroti kerentanan ekosistem Batang Toru yang bergantung pada tutupan hutan sebagai penyangga hidrologis alami. Berkurangnya vegetasi hutan menyebabkan daya serap tanah menurun dan aliran permukaan meningkat ke wilayah hilir, sehingga memperbesar risiko bencana.
Menanggapi kondisi tersebut, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Jaka Kelana Damanik, menyebut alih fungsi hutan di Batang Toru setara dengan hilangnya sekitar 5,4 juta pohon akibat aktivitas tujuh perusahaan besar.
“Kasus Batang Toru pun menjadi cermin bagaimana pembangunan yang mengabaikan mitigasi ekologis, melalui proyek PLTA, pertambangan, dan konversi hutan menjadi perkebunan telah menggerus tutupan hutan dan melemahkan kemampuan alam menyerap air serta meredam kejadian ekstrem,” terangnya.
Tanpa kebijakan perlindungan hutan yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten, bencana ekologis serupa akan terus berulang dengan dampak yang semakin luas dan berat
Jaka juga menegaskan tengah menyiapkan langkah litigasi untuk menuntut pertanggungjawaban negara sekaligus mendesak penutupan permanen tujuh perusahaan yang diindikasi menjadi penyebab bencana ekologis di kawasan Batang Toru. “Kita meminta ketujuh perusahaan ini ditutup secara permanen,” tambahnya.
Sementara itu, Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis Eksekutif Nasional WALHI, Melva Harahap, menekankan kewajiban negara untuk menjamin pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, perlindungan hak atas tanah dan ruang hidup, serta pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Tata ruang, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga Pulau Sumatra, seharusnya dievaluasi dan disusun dengan menempatkan peta rawan bencana sebagai basis utama pengaturan ruang,” ungkapnya.



