
Oleh: Muhammad Rifqy Ramadhan Lubis
Medan, wacana.org – Sejumlah massa memperingati Aksi Kamisan Medan ke-100 dengan mengusung tema “100 Kali Berdiri di Atas Kematian, Telingamu Masih Tuli”. Aksi ini berlangsung di depan Pos Bloc Medan, Kamis (15/1/2026).
Aksi ini diinisiasi oleh sejumlah jaringan masyarakat sipil sebagai bentuk refleksi terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Gelaran dibuka dengan aksi diam selama 15 menit, dilanjutkan dengan panggung seni yang diisi dengan pertunjukan akustik, melukis, dan pembacaan puisi.
Staf Opini Publik Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara (Sumut), Adhe Junaedy menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan potret kegagalan negara dalam demokrasi dan penegakan HAM.
“Bahkan sebelum Kamisan dimulai, teman-teman didatangi oleh Babinsa yang menanyakan rilis dan teknis aksi. Selang beberapa waktu polisi dari Polrestabes Medan Baru juga datang menanyakan hal serupa. Ini merupakan bentuk intervensi secara tidak langsung dan penyempitan ruang sipil,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan 16 tuntutan, yakni; (1) Tinjau ulang pasal bermasalah dalam KUHAP/KUHP, (2) Tetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional, (3) Usut tuntas pelanggaran HAM berat.
Kemudian, (4) Tutup perusahaan perampas tanah rakyat dan perusak lingkungan, (5) Bebaskan seluruh tahanan politik, (6) Hentikan ekstraksi dan eksploitasi hutan, (7) Tegakkan kebijakan inklusif bagi pekerja sektor informal, (8) Pastikan perempuan dan ragam gender bebas dari kemiskinan dan pembatasan akses, (9) Stop militerisasi di ranah sipil serta impunitas, (10) Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, dan pegiat HAM.
Serta, (11) Sahkan RUU Masyarakat Adat & RUU PPRT, (12) Wujudkan pendidikan gratis dan bervisi kerakyatan, (13) Hentikan femisida dan lindungi korban kekerasan seksual, (14) Tolak praktik otoritarian/Orde Baru, (15) Bungkam akses proporsional tertutup, (16) Hapus Soeharto dari gelar Pahlawan Nasional.
Salah satu peserta aksi, Marshall Gilbert Sinambela, mengutarakan bahwa momentum Kamisan harus terus dijaga karena gerakan komunal seperti ini menjadi sarana untuk merawat api perlawanan.
“Undang-undang KUHAP yang baru saja disahkan semakin mempersempit ruang gerak sipil dan akan berdampak besar pada kehidupan sosial masyarakat. Pola kekuasaan bergaya “Orde baru” berpotensi kembali hadir ditengah ruang lingkup masyarakat, dan akan berjalan secara struktural,” pungkasnya.



