
Oleh: Syarifah Sarah Nurjihan
USU, wacana.org – Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen afiliasi produk perawatan diri. Modus dilakukan oleh oknum mahasiswa USU, dengan cara meyakinkan korban sediakan “modal” lewat pinjaman online (pinjol) hingga menjual barang pribadi.
Salah satu korban, mahasiswa Sastra Inggris stambuk 2024 (tidak disebutkan namanya), pada Selasa (18/11/2025), menyebutkan bahwa pelaku yang menawarinya ialah kating di USU dari fakultas lain. Ia diajak bertemu di perpustakaan dan tempat makan di luar kampus. Dalam pertemuan, pelaku menjelaskan sistem afiliasi produk perawatan diri yang diklaim mampu menghasilkan profit tambahan.
“Pelaku tidak menekankan penjualan produk, melainkan mewajibkan saya merekrut orang lain sebagai bawahan. Setiap keberhasilan merekrut anggota baru dijanjikan akan diberi bonus besar,” ucapnya.
“Untuk bergabung, saya diminta menyediakan modal jutaan rupiah dan diarahkan mendaftar pinjol,” lanjutnya. Setelah dana masuk ke rekening korban, pelaku meminta seluruh uang tersebut ditransfer ke rekening pribadinya. Korban dijanjikan akan memperoleh produk perawatan diri serta penghasilan bulanan yang tinggi, setelah berhasil menarik anggota baru.
Korban mengungkapkan, beberapa mahasiswa lain juga dihubungi pelaku lewat Instagram atau grup mahasiswa untuk ditawarkan modus serupa. “Beberapa di antaranya sempat bergabung, namun memilih tidak melanjutkan sehingga tidak merasa jadi korban penipuan,” sampainya.
Menanggapi pola seperti ini, Koordinator Keamanan USU, Ferdinan Hadi, menyampaikan bahwa kasus serupa belum pernah dilaporkan sebelumnya. “Sifatnya mirip multilevel yang menawarkan dan menjanjikan akan mendapat profit tambahan. Mahasiswanya yang mengajak dan mahasiswanya juga yang menjadi korban,” ujarnya.
Terkait upaya pencegahan, ia menekankan pentingnya upaya kewaspadaan individu dalam menilai ajakan seperti itu. “Sebenernya upaya yang harus dilakukan harus dari individu itu sendiri, apakah berminat atau tidak,” tambahnya.
Korban telah mengadukan kasus ini kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dengan harapan mendapat langkah penyelesaian. Namun hingga berita ini diterbitkan, tindak lanjut masih pada tahap penelusuran pelaku. Korban masih berupaya menyelesaikan kewajiban pinjol yang sebelumnya didaftarkan untuk memenuhi permintaan pelaku.



