
Oleh: Dinar Fazira Fitri
Medan, wacana.org – Sebanyak 44 massa aksi, termasuk mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) ditangkap oleh aparat kepolisian pada aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Utara (Sumut), Selasa (26/8/2025).
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USU, Thoibul Fattah, menjelaskan ketika aksi berlangsung, terdapat massa aksi yang berhasil menerobos masuk gedung DPRD dan tertahan oleh aparat kepolisian. Ia menerangkan, beberapa massa aksi juga ditangkap saat perjalanan pulang dan ketika keluar dari tempat makan di daerah sekitar aksi.
Hingga kini, didapati 44 orang massa aksi dan lima diantaranya adalah mahasiswa USU, ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Sumut. “Yang ditangkap sejauh ini ada mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil seperti pengemudi ojek online. Kami bersama LBH dan KontraS Sumut di kantor Polda masih mengupayakan agar kawan-kawan massa aksi segera dipulangkan,” ucapnya.
Staf Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, Ady Kemit, menjelaskan massa aksi sebelumnya juga banyak mendapat tindakan represif dari aparat. Ia menyebutkan, banyak massa aksi yang dipukul, ditendang, bahkan diseret oleh aparat kepolisian. Polisi juga menggunakan water cannon untuk membubarkan massa aksi.
“Para korban mengalami luka-luka dan ada beberapa yang masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup parah. Itu pun, perawatan terhadap korban sama sekali tidak mendapatkan tanggung jawab dari pihak kepolisian,” ungkapnya.
Ady menambahkan, aparat kepolisian juga terlihat menggunakan senjata laras panjang selama aksi berlangsung. Banyak pula kepolisian yang mengenakan seragam sipil dan beberapa teridentifikasi sebagai bagian dari Intelijen Kepolisian.
Dugaan ini didasari karena para korban kekerasan yang sempat didokumentasikan memang digiring ke arah aparat kepolisian. Sehingga dugaan awal masih kuat bahwa pelaku kekerasan dan penangkapan adalah dari pihak kepolisian yang menggunakan seragam sipil.
Ady mengatakan bahwa hingga saat ini, data identitas korban yang alami kekerasan dan penangkapan belum diketahui seluruhnya. Aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, Lembaga Badan Hukum (LBH) Medan, Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) telah mendatangi kantor Polda Sumut untuk mengakses para korban.
Sayangnya, upaya tersebut juga mendapat penolakan dari pihak Distreskrimum Kepolisian. “Kami menilai bahwa Polda Sumut sedang menghalang-halangi keterbukaan akses, bahkan bagi keluarga. Para korban di dalam pemeriksaaan di Polda Sumut juga tidak memiliki pendamping hukum. Sehingga akan rentan adanya intimidasi bahkan kekerasan yang berulang,” sampainya.



