Oleh: Aulia Sabrini Saragih
USU, wacana.org – Berdasarkan surat keputusan Rektor No.364/UN5.1. R/SK/KMS/2023 tentang Pembatalan Panitia Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2022 di Lingkungan USU atas penemuan kejanggalan dan pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan, Minggu (19/02).
Doli Muhamad Fajar selaku Direktur Prestasi Mahasiswa dan Alumni, Ia menerangkan berdasarkan surat keputusan Rektor tentang pembatalan KPU USU 2022 tersebut selanjutnya akan ada mekanisme lanjutan. “Rapat dulu, baru diputuskan pimpinan seperti apa selanjutnya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan sampai sekarang belum ada pembahasan mengenai kepastian dan yang menangani hasil Pemira 2022 dan jadwal pelantikan “Belum ada pembahasan sampai kesitu,” ujarnya.
Terkait hal ini Joel Hendra Tampubolon mahasiswa Ilmu Politik angkatan 2018 beranggapan bahwa pengambilalihan Pemira 2022 oleh pihak Rekorat tidak terlalu diperlukan “itu kan produk demokrasi mahasiswa, biarkan mahasiswa berdinamika sampai keadaan ideal,” ujarnya.
Ia juga berujar idealnya penetapan hasil Pemira nantinya tetap saja harus dikembalikan oleh KPUM 2022 “kalau pun ada dua hasilnya, lanjutkan saja. Rektorat tinggal tunggu di garis finish”tutupnya.