Oleh: Nicola Cornelius Alemta Simarmata
Medan, wacana.org – Sekumpulan massa dari Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) Kabupaten Padang Lawas melakukan aksi protes dengan melakukan aksi tidur dan menginap di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak kemarin (19/9). Hal ini dikonfirmasi oleh salah satu anggota KTTJM Sugiyono (20/9).
Ia menjelaskan konflik bermula sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 dimana terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan (PT. SSL dan PT. RSL) dimana perusahaan menumbangi tanaman milik masyarakat dan menguasai paksa lahan seluas 400 ha.
Ia menuturkan pada tahun 2013 sudah diberikan empat poin rekomendasi dari DPRD Prov.Sumut mengenai kasus tersebut, namun sampai saat ini belum ada realisasi dari pemerintah atas rekomendasi tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini konflik sudah merambah ke arah kriminalisasi ke kelompok mereka. “Tiga orang pengurus KTTJM juga telah menjadi tersangka dari kriminalisasi yang dilakukan perusahaan atas tuduhan perambahan hutan” tuturnya.
Sugiyono juga menambahkan bahwa KTTJM juga telah mengupayakan musyawarah pada 21 Juli 2022 namun tidak dihadiri oleh pihak perusahaan dan pemerintah kabupaten Padang lawas. Berangkat dari hal tersebut, seluruh anggota KTTJM menilai tidak ada cara lain selain demonstrasi panjang demi terwujudnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke-2 agar dapat dihentikannya kriminalisasi dan kepastian hukum hak atas tanah seluruh anggota KTTJM.
Salah satu massa aksi Lince mengatakan bahwa aksi ini sudah berlangsung dua hari dan belum ada jawaban pasti dari pihak DPRD, “Untuk menjumpai kami saja tidak ada orang ini (red-DPRD), padahal kami sangat berharap ada kepastian hukum atas tanah kami,” tuturnya.