Oleh : Yael Stefani Sinaga
BOPM WACANA – Aliansi solidaritas SUARA USU mengadakan seruan aksi di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Aksi Panca Butar-Butar, Rabu (14/8).
Panca mengatakan aksi ini dilandasi untuk mengawal sidang perdana gugatan kasus SUARA USU dan juga sebagai bentuk kampanye publik kepada masyarakat. Tak hanya itu aksi ini juga memberikan tekanan kepada hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Panca menjelaskan aksi ini juga sebagai bentuk wacana alternatif atas wacana yang diberikan pihak rektorat kepada SUARA USU. Dimana pihak rektorat menganggap bahwa SUARA USU merupakan wadah penyebar paham LGBT. “Itulah kenapa grand issuenya yakni Rektor pelanggar HAM, pembunuh kreatifitas, anti dialog dan intoleran,” jelas Panca.
Ia juga menambahkan rektor telah melanggar hak asasi manusia salah satunya memiliki kebebasan berkarya dan berekspresi. Kemudian sikap rektor yang Homophobic menunjukkan bahwa rektor tidak mampu untuk menerima perbedaan.
“Kampus seharusnya mempertahankan suasana akademis dengan kajian ilmiah bukan dengan tindakan yang sewenang-wenang,” jelasnya.
Melalui aksi ini Panca berharap hakim pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil sehingga Surat Keputusan (SK) kepengurusan SUARA USU dapat segera dicabut. Juga memberikan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat di dalam kampus.
Menanggapi hal salah satu peserta aksi Ota Siahaan mengatakan aksi yang dilakukan merupakan bentuk menggunakan hak menyuarakan pendapat di dalam demokrasi. Dimana sebelumnya tidak di dapat di kampus USU. Menurutnya hal ini bercermin ketika adanya intimidasi yang diberikan pihak rektorat kepada SUARA USU saat dimintai keterangan. “Makanya maju ke PTUN adalah langkah menagih keadilan,” tutupnya.